Keputusan Keberatan Operasi Kembali PLTN di Jepang
Pada tanggal 21 Mei 2014, Pengadilan Daerah Fukui, Jepang menyatakan keberatan terhadap operasi kembali Pembangkitan Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Oh-i No. 3 dan No. 4. Barusan ringkasan keputusan ini diterjemahkan oleh Bahasa Inggris.
Dalam dokumen ini, ada kalimat yang perlu diperhatikan, seperti yang dibawah ini:
“… Furthermore, the Defendant claims that the operation of the nuclear power plant is excellent from an environmental perspective because of the contribution to reducing CO2 emissions. However, the environmental contamination incurred if one serious accident occurs at a nuclear power plant would be horrific and it would be seriously ill-founded to use environmental concerns as the basis for continuing operation of a nuclear power plant, in light of the largest ever pollution and environmental contamination in the history of our country having been caused by the Fukushima nuclear power plant accident.”
Sampai saat ini, semua PLTN di Jepang masih berhenti operasinya dan ekonomi Jepang tetap berjalan meskipun biaya energinya lebih mahal.
Manusia adalah pelupa. Banyak yang lupa apa yang terjadi di PLTN Fukushima No.1 dan No. 2 pada waktu terjadi bencana, tanggal 11 Maret 2011 dan sesudahnya. TIdak bisa lupa perasaan saya waktu PLTN tersebut meledak. Saya merasa Jepang sudah habis dan kiamat. Syukur, kita masih hidup dan berkarya.
Sekitar 150 ribu orang masih mengungsi dari kampung halamannya dan bekas PLTN masih terus mencemar air tanah dan lahan sekitarnya meskipun banyak pihak berusaha untuk menangani ini.
Ringkasan keputusan Pengadilan Daerah Fukui dapat di-download dari situs yang berikut.
Outline of Judgment on Claim for Injunction on
Operation of No. 3 and No. 4 Units at Oh-i Nuclear Power Plant
Fukui District Court, May 21 2014
http://www.greenpeace.de/sites/www.greenpeace.de/files/publications/fukui-akw-urteil-engl-juni2014.pdf