Menjelaskan Informasi Tokutei Ginou di Semarang (22 April 2019)

Pada tanggal 22 April 2019, saya punya kesempatan untuk menjelaskan tentang status penduduk baru ‘Tokutei Ginou (ketrampilan spesifik)’ di Jepang kepada ex kenshusei / pemagang di Semarang.

Meskipun status tersebut dimulai di bawah UU Imigrasi yang direvisi di Jepang, perusahaan Jepang yang mau menerima pekerja Tokutei Ginou dan Touroku Shien Kikan (Agen dukungan terdaftar) sekarang masih dalam pemeriksaan sampai Juni nanti oleh Biro Pelayanan Imigrasi sebelum mereka boleh mulai aktivitasnya. Selain itu, Tokutei Ginou tidak bisa mulai sebelum menandatangani MoU antara Pemerintah Indonesia dan Jepang.

Ada banyak informasi yang salah tentang Tokutei Ginou terlihat di Indonesia dan ada yang tertipu juga. Saya berharap ex Kenshusei/pemagang sabar menunggu sampai pemulaiannya sambil mempersiapkan informasi yang diperlukannya.

コメントを残す

メールアドレスが公開されることはありません。 が付いている欄は必須項目です

このサイトはスパムを低減するために Akismet を使っています。コメントデータの処理方法の詳細はこちらをご覧ください